Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Sample text

Social Icons

Social Icons

Tampilkan postingan dengan label Politics. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politics. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 September 2018

#2019GantiPresiden, Melanggar Demokrasi Indonesia?


Menjelang tahun kontestasi politik di 2019, Indonesia tengah digucang berbagai isu, salah satunya yang kini sedang viral di media sosial adalah kemunculan tagar ‘#2019GantiPresiden’.  Polemik yang terjadi semakin gencar berkembang di era teknologi disruptif media sosial saat ini, dimana media sosial dijadikan sarana menyalurkan pemikiran secara cepat dan tidak terkontrol. Kondisi di perparah karena terdapat oknum yang terang – terangan melakukan aksi melalui media sosial seperti melakukan Black Campaign (kampanye terselubung), Negative Campaign (kampanye negatif) dan Hate Speech (ujaran kebencian). Fenomena ini mengancam terjadinya ketidakstabilan karena kerap memicu berbagai aksi masyarakat sipil yang merasa terdiskreditkan dengan isu politik yang kian berkembang.
Perang tagar ‘#2019GantiPresiden’ bersambut dengan tagar lainnya yang menyatakan ‘#2019TetapJokowi’, keduanya saling bersautan memenuhi beranda media sosial. Kemunculan tagar ‘#2019GantiPresiden’ berasal dari kubu oposisi yang kecewa dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, sementara ‘#2019TetapJokowi’ muncul dari kubu pendukung Jokowi. Tidak ada yang salah dengan aksi yang dilakukan kubu oposisi di media sosial ini, karena itu merupakan cara bagi kelompok oposisi untuk menyuarakan aspirasinya.

Pro dan Kontra Kemunculan tagar '#2019GantiPresiden'

Berbagai tanggapan pro dan kontra kian bermunculan, tidak terkecuali dari kubu pendukung pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo saat ini. Beberapa pihak yang kontra menilai kemunculan tagar ‘#2019GantiPresiden’ dianggap dapat mengancam kesatuan Indonesa dan memicu konflik baru. Selain itu, hal ini uga dinilai akan menyulut suatu gerakan baru yang dapat mengancam stabilitas Indonesia seperti Aksi Damai 212 di akhir tahun 2016 lalu.
Kelompok masyarakat yang kontra terhadap kemunculan tagar ‘#2019GantiPresiden’ mengklaim bahwa aksi ini telah melanggar konstitusi. Namun pada kenyataanya tidak ada yang salah dengan fenomena ini. fenomena ini merupakan salah satu bentuk saluran bagi kelompok oposisi sebagaimana memang tugasnya untuk megontrol dan mengkritik pemerintah. Kelompok oposisi ini merupakan salah satu unsur penting yang harus ada dalam setiap Negara demokrasi. Jika kelompok oposisi ini tidak ada, Indonesia tidak benar – benar menjalankan demokrasi. Maka bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali ke masa otoriter seperti era Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Dimana kebebasan menjadi sangat terbatas.
Indonesia kini mengklaim dirinya adalah Negara yang demokratis, namun apabila setiap kali kelompok oposisi dan masyarakat sipil menjalankan tugasnnya, justru mendapatkan tekanan yang represif. Menurut seorang Ilmuan politik dari Harvard University Amerika Serikat Samuel P Huntington fenomena seperti demokrasi yang terjadi di Indonesia kini menendakan telah lahirnya  demokrasi semu.
Menurut pengamatan Huntington, dalam membentuk suatu masyarakat demokrasi modern, prasyarat utama adalah Negara itu harus sudah stabil dari segi ekonomi dan politik. Stabilitas itu dapat dibentuk melalui peranan militer. Sehingga jika suatu Negara meng klaim dirinya telah demokrasi, namun pada kenyataannya dalam segi prekonomian dan politiknya masih labil, maka Negara itu dikategorikan kedalam Negara demokrasi semu.
Sementara itu, dalam menciptakan suatu Negara demokrasi yang modern, oposisi memang harus ada dan bukan hanya berbentuk institusi-institusi dalam pemerintahan tetapi perilaku oposisi ini juga harus tercermin dalam kehidupan masyarakat. Sarana kelompok oposisi dalam mengkritik dan mengontrol pemerintahan tidak hanya berbentuk partai politik saja tetapi juga dapat berupa lembaga – lembaga Civil Society yang  bergerak dalam berbagai bidang yang ada di setiap sendi kehidupan masyarakat. Lembaga civil Society memiliki tugas yang sama sebagaimana partai politik oposisi pemerintah.
Robert Dahl seorang Professor Ilmu Politik dari Yale University Amerika Serika, dalam tulisannya berjudul Political Opposition in Western Democracy, mengklaim bahwa partai oposisi merupakan penemuan sosial terbesar yang memberikan pengaruh besar di Negara – Negara barat. Oposisi yang demokratis berimplikasi dengan toleransi dalam berbagai sudut pandang. Dalam konteks ini perbedaan sudut pandang itu harus di ekspresikan, sebagai upaya masyarakat sipil untuk mengkritisi dan mengontrol pemerintah.

Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan Demokrasi dan Politik Masyarakat

Indonesia sudah saatnya kembali ke jalur yang benar dalam menata sebuah Negara demokrasi yang modern. Untuk menciptakan Negara demokrasi modern ini harus ada kesimambungan antara kubu pemerintahan dan kubu oposisi. Hal yang kini menjadi viral seperti kemunculan ‘#2019GantiPresiden’ bersama tandingannya ‘#2019TetapJokowi’ tidak seharusnya memicu konflik dan permasalahan baru. Khususnya di tengah suhu politik yang panas menuju kontestasi politik Indonesia di tahun 2019. 
Tugas pemerintah saat ini adalah membangun kesadaran politik masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berpendidikan tinggi justru memilih apatis terhadap dunia politik. ketidakpahaman politik inilah pada akhirnya akan dimanfaatkan oknum – oknum masyarakat untuk memperoleh kekuasaan, yang bukan tidak mungkin akan digunakna dengan sewenang- wenang.
Apatisme politik ini juga yang pada akhirnya memicu konflik dalam masyarakat, seperti munculnya ‘ujaran negatif’ yang mendiskreditkan kubu oposisi pemerintah yang mengomentari tagar ‘#2019GantiPresiden’. Jelas hal ini menunjukan bahwa pendidikan politik harur terus di galakan dalam masyarakat di berbagai darah di Indonesia, tanpa memandang strata pendidikan. Pendidikan politik dan demokrasi ini, menjadi salah satu tugas pokok dari partai politik di Indonesia. Sumber Daya Manusia yang handal perlu ditingkatkan agar partai politik mampu dengan optimal menjadi sarana pendidikan demokrasi dan politik dan sarana agregasi kepentingan masyarakat Indonesia kepada pemerintah. (RR)






Jumat, 03 November 2017

Legalitas Untuk Rohingya di Negara Muslim ASEAN


Indonesia dan Malaysia sebagai Negara muslim terbesar di ASEAN menjadi negara destinasi utama bagi pengungsi Rohingya. Dukungan kemanusiaan yang besar dan penerimaan warga lokal yang baik mebuat para pengungsi merasa nyaman dan mendapat perlindungan. Namun, keduanya memiliki kebijakan berbeda terhadap penanggulangan pengungsi. Tulisan ini mencoba membandingkan kebijakan pemerintah Indonesia dan Malaysia yang bestatus sebagai Negara transit sementara terkait keterbukaan terhadap pengungsi Etnis Muslim Rohingya.

Sejalan dengan teori konsep kekuasaan dalam buku Teori Perbandingan Politik Ronald H. Chilcote, David Easton mengatakan bahwa kekuasaan bersandar pada kemampuan untuk mempengaruhi tindakan pihak lain, mengontrol cara – cara yang dibuat pihak lain, dan melaksanankan keputusan – keputusan yang menentukan kebijakan. Kebijakan, dengan demikian “terdiri atas jaringan keputusan dan tindakan yang mengalokasikan nilai – nillai (Easton 1953:130). Aksi gerakan sosial di Indonesia dan Malaysia cukup sukses mendorong pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memberikan perlindungan pada pengungsi Rohingya.

Berbagai elemen gerakan sosial yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk muslim rohingya telah di lakukan di Jakarta dan Kuala Lumpur. Aksi 16 September 2017 di Jakarta telah menyedot simpati masyarakat Indonesia tidak hanya umat mulim saja, namun berbagai elemen masyarakat yang berjumlah ribuan orang dari berbagai daerah turut berkumpul untuk menggalang dana. Aksi serupa juga terjadi di Malaysia awal desember 2016 lalu. Ribuan warga Malaysia turun ke jalanan untuk melakukan aksi solidaritas.

Legalitas Pengungsi Rohingya

            Dalam penanganan pengungsi, Indonesia berasaskan pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Meskipun belum meratifikasi konvensi pengungsi PBB tahun 1951, dalam perlindungan hukum pengungsi, pemerintah Indonesia menggunakan ketentuan yang ada pada konvensi tersebut. Meliputi prinsip tidak memulangkan (non refoulment), tidak mengusir (non expulsion), tidak membedakan (non discrimination), dan tidak memberlakukan tindak hukum pidana bagi para pengungsi.

     Bantuan dana dari organisasi kemanusiaan di manfaatkan pemerintah Indonesia untuk membangun fasilitas khusus. Di Blang Adoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sejak tahun 2015 didirikan pemukiman khusus lengkap dengan Masjid besar dan taman bermain anak – anak. Seperti halnya di Indonesia, malaysia juga memiliki tempat khusus untuk menampung para pengungsi. Pusat – pusat tahanan imigrasi untuk menampung imigran banyak berdiri di Malaysia. Namun, tempat penampungan sementara bagi muslim Rohingya ini di khususkan bagi warga asing tanpa dokumen resmi. Kedua Negara ini menyediakan fasilitas khusus. Namun, pemerintah Indonesia cenderung lebih reaktif dari segi penanganan dengan tidak mempermasalahkan legalitas pengungsi. Sementara Malaysia masih menganggap pengungsi Rohinya sebagai imigran illegal.

UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsi telah melakukan upaya negosiasi dengan pemerintah Myanmar dan negara - negara penerima suaka. Upaya UNHCR melindungi pengungsi Berpedoman pada konvensi PBB Tahun 1951 tentang status pengungsi dan protokolnya tahun 1967. Seperti di jelaskan dalam buku Pedoman Kedaruratan Komisi Tinggi PBB untuk urusan penngungsi. Dalam usaha penanganan masalah pengungsi, UNHCR bekerjasama secara kemitraan dengan pemerintah – pemerintah, organisasi – organisasi regional, lembaga – lembaga non pemerintah (LSM) nasional dan Internasional.

Indonesia dan Malaysia belum meratifikasi kebijakan tersebut sehingga tidak memiliki otoritas dalam penerimaan suaka pengungsi rohingya. Pemerintah kedua Negara tidak berwenang memberikan perlindungan secara utuh dalam penanggulangan pengungsi rohingya. Jika pemerintah sejak awal ikut terlibat dengan bersedia menerima ratifikasi, maka Indonesia dan Malaysia dapat memberikan legalitas secara rsmi pada pengungsi rohingya sebagai imigran. 

            Hingga saat ini, Indonesia dan Malaysia masih berstatus sebagai Negara transit kerena tidak ikut meratifikasi konvensi PBB tahun 1951. Pemerintah Indonesia dan Malaysia hanya memberikan waktu tempo satu tahun bagi para pengungsi rohingya untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Negara penerima Suaka atau kembali ke tempat asalnya. Pemerintah Indonesia beralasan penundaan ratifikasi karena terdapat faktor eksternal dan internal yang harus di perhatikan terkait keamanan dan ketahanan Negara. Sementara Malaysia merasa belum perlu meratifikasi karena sejauh ini mereka dapat menanggulagi pengungsi rohingya dengan baik.


Keduanya sama – sama  tidak memiliki wewenang khusus untuk secara resmi menerima pengungsi Rohingya. Berbagai bentuk bantuan yang dilakukan merupakan bentuk preventif pemerintah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Karena begitu banyak masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah lebih reaktif dalam krisis kemanusiaan rohingya. Hal itu dilakukan guna meredam konflik sosial dalam internal Negara.

-RR-

Selasa, 24 Oktober 2017

Revolusi Marxist


Bicara tentang ideologi Marxisme sangat identik dengan paham komunisme. Komunisme yang belakangan ini sedang hits di Indonesia tidak terlepas dari paham Marxisme yang di bawa Oleh seorang Filsuf asal jerman Bernama Karl Marx. Marx lahir pada tahun 1818 di Treves, Jerman. Seorang anak dari keluarga yahudi golongan menengah yang telah memeluk agama protestan. Marx meraih gelar Doktor di bidang filsafat di Jena pada tahun 1841.

Banyak orang terobsesi dan begitu mengagumi pemikiran Marx. Mereka ini di sebut dengan Marxist sedangkan ajaran yang dibawa Marx sendiri disebut Marxisme yang berisi ajaran yang kini kita kenal dengan sebutan komunime. Semua komunis di dunia adalah penganut ajaran Marxisme. Namun, tidak semua Marxist adalah Komunis.

Ajaran komunisme sendiri lahir sebagai kritik terhadap ideologi liberalisme. Marx menganggap librealisme merupakan ajaran yang jahat. Liberalisme yang mengutamakan individualisme telah mendorong kaum kapitalis untuk terus memperkaya diri. Di sisi lain kaum buruh terus tertindas dan semakin terpuruk kehidupannya. Dalam teori Marxist, Marx sudah menggambarkan kondisi Masyarakat di bawah ideologi liberalisme dimana kaum kapitalis semakin  kaya dan kaum proletaris (buruh) semakin terpuruk dan miskin.  

Dalam ideologi liberalisme setiap orang dapat memperoleh kebahagiaan materialistik sebagai bayaran atas upaya dan kerja keras yang dilakukannya. Setelah revolusi industri, ideologi liberalism terus berkembang mejadi ideology liberalisme kapitalis. Dimana terjadi persaingan antara kaum kapitalis dalam suatu industri di Negara eropa. Dengan modal besar yang dimilikinya, seorang kapitalis terus memproduksi berbagai komoditi pokok yang dibutuhkan masyarakat. Di sisi lain masyarakat tidak memiliki modal sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan produksi kebutuhan sehari – harinya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya, masyarakat sangat tergantung pada komoditi yang dihasilkan dari industri kapitalis.

Kaum kapitalis melihat peluang tersebut sebagai lahan untuk meperbesar industrinya dengan terus menghasilkan komoditi. Semakin banyak komoditi yang di produksi, semakin murah harga jual , semakin besar keuntungan yang di peroleh pemilik modal, masyarakat semakin di untungkan sehingga masyarakat semakin bergantung pada industri tersebut. Semakin besar perusahaan, akan semakin banyak membutuhkan tenaga ahli dan pekerja buruh, semakin luas juga lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Terbentuklah hubungan saing ketergantungan antara kaum pemilik modal dan masyarakat.

Marx menilai fenomena ini sebagai bentuk penjajahan terhadap kaum buruh. Ia menganggap kaum buruh bukannya di untungkan dengan terus bekerja pada kaum kapitalis. Namun itu merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja pada kaum buruh. Kaum kapitalis semakin kaya berkat kerja keras para buruh. Para buruh tidak punya pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terpaksa harus tunduk pada kapitalis. Marx menyebut fenomena itu dengan sebutan “lingkaran setan”.

Marx menganggap perlu adanya revolusi. Dimana kaum buruh harus bergerak melawan kapitalis yang terus menggerogoti tenaganya. Marx mangatakan suatu perubahan tidak akan terjadi jika kaum buruh ini tidak menginginkannya dan tidak melakukan tindakan untuk menghadirkan perubahan. Marx menganggap kekerasan dan pembantaian di bolehkan untuk suatu perubahan besar. menurut Marx, masyarakat liberalisme itu ibaratkan baju yang sudah usang, sudah tidak layak pakai sehingga harus di buang dan diganti dengan yang baru. Mereka yang mempraktekan ajaran Marx inilah yang disebut dengan penganut paham sosialis komunis.